SPKT
(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
POLRES METRO JAKARTA UTARA
Jalan Yos Sudarso, 1 Jakarta Utara 14230
Telepon:082158772277
WA: 082158772277
WA: 082158772277
Email:spktpolrestrojakut@gmail.com
https://spktpolrestrojakartautara.blogspot.com
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas dibidang pelayanan kepolisian pada tingkat Polres yang berada dibawah Kapolres.
SPKT (pada tingkat Polres dan Polsek) berdiri berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang pelayanan kepolisian, SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan kepolisian secara terpadu, antara lain dalam bentuk:
- Laporan Polisi (LP),
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP),
- Surat Tanda Lapor Kehilangan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang pelayanan kepolisian, SPKT menyelenggarakan fungsi pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan kepada masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang pelayanan kepolisian, SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan masyrakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet), pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggungjawab kepada Kapolres, dibawah koordinasi dan arahan Kabag Ops, serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
SPKT dalam melaksanakan tugas dibantu oleh unit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar