Permohonan Baru
- Fotokopi KTP (Jakarta Utara)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Foto Berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar (background merah)
- Mengisi blangko pengisian SKCK
- Melakukan sidik jari (identifikasi)
Biaya Rp 30.000
Perpanjangan
- Membawa SKCK yang lama (perhatikan masa berlakunya)
- Fotokopi KTP (Jakarta Utara)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Foto Berwarna (terbaru) 4x6 sebanyak 4 lembar (background merah)
Apabila masa berlaku SKCK sudah berakhir agar dilengkapi dengan:
- Fotokopi Akta Kelahiran
Biaya Rp 30.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar