• CARA MEMBUAT SKCK

    CARA MEMBUAT SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

    Permohonan Baru
    • Fotokopi KTP (Jakarta Utara)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Foto Berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar (background merah)

    • Mengisi blangko pengisian SKCK
    • Melakukan sidik jari (identifikasi)
    Biaya Rp 30.000


    Perpanjangan
    • Membawa SKCK yang lama (perhatikan masa berlakunya)
    • Fotokopi KTP (Jakarta Utara)
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Foto Berwarna (terbaru) 4x6 sebanyak 4 lembar (background merah)

    Apabila masa berlaku SKCK sudah berakhir agar dilengkapi dengan:
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    Biaya Rp 30.000




    Catatan:
    • Selama masa pandemi Covid-19, operasional pembuatan/perpanjangan SKCK buka dari pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB (hari libur TUTUP)
    • Untuk pengambilan SKCK yang sudah jadi dapat diambil sampai dengan pukul 16.00 WIB (hari libur TUTUP)




  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya